TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


NAMA            : TAMARA ISTYQOMALASARI
NPM               : 26218968
KELAS           : 2EB04


TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Ø PERMASALAHAN
Bagaimana terjadinya perikatan dalam jual-beli barang menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan bagaimana hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan:
1.      Terjadinya perikatan dalam jual beli barang menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata sesuai dengan Pasal 1458 KUH Perdata, apabila kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi. Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara.
2.      Hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata akibat adanya Perbuatan ingkar janji yaitu :
Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian, Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, Terlambat dalam melaksanakan perjanjian dan  Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian. Akibat dari pelanggaran perjanjian yaitu Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga, Pembatalan perjanjian dan Peralihan resiko, yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Pengaturan hukum perikatan mempunyai sistem terbuka (open system) artinya seseorang dapat mengadakan hak-hak perseorangan (personlijk recht) yang lain, selain yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan sistem terbuka tersebut, setiap orang bebas atau dapat mengadakan perikatan atau perjanjian yang dapat menimbulkan hubungan hukum baik telah atau belum diatur dalam undangundang.
Sifat keterbukaan hukum perikatan membawa pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan hak perseorangan berdasarkan asas konsensualitas dan kebebasan berkontrak, kendati hak perseorangan yang diciptakannya tersebut belum mendapatkan pengaturan dalam undang-undang. Hak perseorangan bersifat relatif, karenanya pemenuhannya pun dapat diatur sendiri secara berbeda oleh setiap orang, berlainan dari yang diatur dalam undang-undang.

Ø  PEMBAHASAN

A.    Terjadinya Perikatan Dalam Jual Beli Barang Menurut KUHPerdata

Pasal 1332 KUH Perdata menyatakan bahwa hanya barang-barang yang diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.

Obyek dari jual beli adalah prestasi, yaitu debitur berkenaan atas suatu prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Ujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). Proses terjadinya jual beli dalam Pasal 1458 KUH Perdata, antara lain:
·         Apabila kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi.
·         Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara. Sejak disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian, penjual terus terikat, sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan itu telah lewat dan telah dinyatakan setuju.
·         Sejak diterima uang muka dalam pembelian dengan pembayaran uang muka. Kedua belah pihak tak dapat membatalkan perjanjian jual beli itu, meskipun pembeli membiarkan uang muka tersebut pada penjual, atau penjual membayar kembali uang muka itu kepada pembeli.
Suatu perjanjian yang memenuhi keabsahan memiliki kekuatan yang mengikat bagi para pihak, dan akibat hukum dari adanya perikatan itu adalah:
·         Para pihak terikat pada isi perjanjian dan juga berdasarkan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1338, 1339 dan 1340 KUHPerdata)
·         Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) diatur pada Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata
·         Kreditur dapat memintakan pembatalan perbuatan debitur yang merugikan kreditur (actio pauliana) diatur pada Pasal 1341 KUHPerdata



Beberapa  pasal dalam KUHPerdata berkaitan dengan jual beli:
·         Pasal 1315 :  Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
·         Pasal 1317 : Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
·         Pasal 1474 :  Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
·         Pasal 1478 :  Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah. Pasal 1320, Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal.

B.     Hapusnya Perikatan Dalam Jual Beli Barang Menurut KUHPerdata

Dalam BW tidak diatur secara khusus tentang berakhirnya perjanjian, tetapi yang diatur dalam Bab IV Buku III BW hanya hapusnya perikatan-perikatan. Walaupun demikian, ketentuan tentang hapusnya perikatan tersebut juga merupakan ketentuan tentang hapusnya perjanjian karena perikatan yang dimaksud dalam BAB IV Buku III BW adalah perikatan pada umumnya baik itu lahir dari perjanjian maupun lahir dari perbuatan melanggar hukum.
KUHPerdata mengatur mengenai Hapusnya Perikatan sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1381. Perikatan hapus:
·         Karena pembayaran
·         Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·         Karena pembaruan utang
·         Karena perjumpaan utang atau kompensasi
·         Karena percampuran utang
·         Karena pembebasan utang
·         Karena musnahnya barang yang terutang
·         Karena kebatalan atau pembatalan
·         Karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini
·         Karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Perbedaan hapusnya perikatan dengan hapusnya perjanjian:
1.      Cara hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan.
2.      Hapusnya perikatan belum tentu menghapuskan suatu perjanjian, kecuali semua perikatan-perikatan yang ada pada perjanjian tersebut sudah hapus. Sebaliknya hapusnya suatu perjanjian mengakibatkan hapusnya perikatanperikatannya
Cara hapusnya perjanjian:
1.      Karena tujuan perjanjian sudah tercapai
2.      Dengan persetujuan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata
3.      Karena ketentuan undang-undang, misalnya: Pasal 1601 KUHPerdata tentang perburuhan, jika si buruh meninggal, maka perjanjian perburuhan menjadi hapus
4.      Karena ditentukan oleh para pihak mengenai perjanjian dengan jangka waktu tertentu
5.      Karena keputusan hakim
6.      Karena diputuskan oleh salah satu pihak, yaitu jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi, maka pihak lainnya tidak wajib melakukan kontra prestasi.
Berakhirnya perikatan karena undangundang adalah:
1.      Konsignasi
2.      Musnahnya barang terutang
3.      Daluwarsa.
Berakhirnya perikatan karena perjanjian, adalah:
·         Pembayaran
·         Novasi (pembaruan utang)
·         Kompensasi
·         Konfusio (percampuran utang)
·         Pembebasan utang
·         Pembatalan
·         Berlaku syarat batal
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan suatu kekuasan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bisa ditekan sekecilkecilnya.




Ø  KESIMPULAN

Terjadinya perikatan dalam jual beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Pasal 1458 KUH Perdata, apabila kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi. Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara. Sejak disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian, penjual terus terikat, sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan itu telah lewat dan telah dinyatakan setuju. Sejak diterima uang muka dalam pembelian dengan pembayaran uang muka.
Hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata akibat adanya Perbuatan ingkar janji yaitu : Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, Terlambat dalam melaksanakan perjanjian dan  Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian. Akibat dari pelanggaran perjanjian yaitu Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga, Pembatalan perjanjian dan Peralihan resiko, yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.

Ø  SARAN

Apabila telah terjadi perikatan dalam jual beli barang sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata, maka para pihak yang telah terikat dalam perjanjian perlu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan prinsip janji harus ditepati dan itikad baik, sehingga perikatan yang telah dibuat memberikan manfaat bagi para pihak untuk kepentingan masingmasing dalam kerangka hubungan hukum yang memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Akibat hapusnya perikatan dan ada salah satu pihak yang mengalami kerugian pihak yang dirugikan perlu mengajukan gugatan untuk memperoleh ganti rugi dan bagi pihak yang menyebabkan kerugian harus memenuhi ganti kerugian sebagai wujud dari ketaatannya pada perjanjian yang telah disepakati dan berklaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Komentar

Postingan Populer