TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
NAMA : TAMARA ISTYQOMALASARI
NPM : 26218968
KELAS : 2EB04
TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Ø
PERMASALAHAN
Bagaimana terjadinya perikatan dalam jual-beli barang
menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan bagaimana hapusnya perikatan
jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative
disimpulkan:
1.
Terjadinya
perikatan dalam jual beli barang menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata
sesuai dengan Pasal 1458 KUH Perdata, apabila kedua belah pihak telah sepakat
mengenai harga dan barang, walaupun barang tersebut belum diserahkan dan
harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli ini dianggap sudah jadi. Jual
beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara.
2.
Hapusnya
perikatan jual-beli barang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akibat adanya Perbuatan ingkar
janji yaitu :
Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian, Melakukan
perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, Terlambat dalam melaksanakan
perjanjian dan Melakukan perbuatan yang
tidak di perbolehkan dalam perjanjian. Akibat dari pelanggaran perjanjian yaitu
Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga, Pembatalan perjanjian dan
Peralihan resiko, yaitu kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu
kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Pengaturan hukum perikatan mempunyai sistem terbuka
(open system) artinya seseorang dapat mengadakan hak-hak perseorangan
(personlijk recht) yang lain, selain yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan sistem terbuka tersebut, setiap orang bebas atau dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian yang dapat menimbulkan hubungan hukum baik telah atau
belum diatur dalam undangundang.
Sifat keterbukaan hukum perikatan membawa pengertian
bahwa setiap orang dapat mengadakan hak perseorangan berdasarkan asas
konsensualitas dan kebebasan berkontrak, kendati hak perseorangan yang
diciptakannya tersebut belum mendapatkan pengaturan dalam undang-undang. Hak
perseorangan bersifat relatif, karenanya pemenuhannya pun dapat diatur sendiri
secara berbeda oleh setiap orang, berlainan dari yang diatur dalam undang-undang.
Ø PEMBAHASAN
A. Terjadinya
Perikatan Dalam Jual Beli Barang Menurut KUHPerdata
Pasal 1332 KUH Perdata menyatakan bahwa hanya barang-barang yang
diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Suatu perjanjian
harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan
jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian
dapat ditentukan atau dihitung. Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang,
dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Tetapi tidaklah diperkenankan untuk
melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta
diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya
orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini
tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.
Obyek dari jual beli adalah prestasi, yaitu debitur berkenaan atas suatu
prestasi dan kreditur berhak atas suatu prestasi. Ujud dari prestasi adalah
memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). Proses
terjadinya jual beli dalam Pasal 1458 KUH Perdata, antara lain:
·
Apabila
kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang
tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli
ini dianggap sudah jadi.
·
Jual
beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi untuk sementara. Sejak
disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian, penjual terus terikat,
sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan itu telah lewat dan
telah dinyatakan setuju.
·
Sejak
diterima uang muka dalam pembelian dengan pembayaran uang muka. Kedua belah
pihak tak dapat membatalkan perjanjian jual beli itu, meskipun pembeli
membiarkan uang muka tersebut pada penjual, atau penjual membayar kembali uang
muka itu kepada pembeli.
Suatu perjanjian yang memenuhi keabsahan memiliki
kekuatan yang mengikat bagi para pihak, dan akibat hukum dari adanya perikatan
itu adalah:
·
Para pihak
terikat pada isi perjanjian dan juga berdasarkan kepatutan, kebiasaan dan
undang-undang (Pasal 1338, 1339 dan 1340 KUHPerdata)
·
Perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) diatur pada Pasal 1338 ayat 3
KUHPerdata
·
Kreditur dapat
memintakan pembatalan perbuatan debitur yang merugikan kreditur (actio
pauliana) diatur pada Pasal 1341 KUHPerdata
Beberapa pasal
dalam KUHPerdata berkaitan dengan jual beli:
·
Pasal 1315 : Pada umumnya seseorang tidak
dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
·
Pasal 1317 : Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila
suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada
orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan
suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah
menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
·
Pasal 1474 : Penjual mempunyai dua
kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
·
Pasal 1478 : Penjual tidak wajib menyerahkan
barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan
penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya
Syarat-syarat
Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah. Pasal 1320, Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat:
1.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang
halal.
B. Hapusnya
Perikatan Dalam Jual Beli Barang Menurut KUHPerdata
Dalam BW tidak diatur secara khusus tentang berakhirnya perjanjian,
tetapi yang diatur dalam Bab IV Buku III BW hanya hapusnya perikatan-perikatan.
Walaupun demikian, ketentuan tentang hapusnya perikatan tersebut juga merupakan
ketentuan tentang hapusnya perjanjian karena perikatan yang dimaksud dalam BAB
IV Buku III BW adalah perikatan pada umumnya baik itu lahir dari perjanjian
maupun lahir dari perbuatan melanggar hukum.
KUHPerdata mengatur mengenai Hapusnya Perikatan sebagaimana dinyatakan
pada Pasal 1381. Perikatan hapus:
·
Karena
pembayaran
·
Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·
Karena
pembaruan utang
·
Karena
perjumpaan utang atau kompensasi
·
Karena
percampuran utang
·
Karena
pembebasan utang
·
Karena
musnahnya barang yang terutang
·
Karena
kebatalan atau pembatalan
·
Karena
berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini
·
Karena
lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Perbedaan
hapusnya perikatan dengan hapusnya perjanjian:
1.
Cara
hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan.
2.
Hapusnya
perikatan belum tentu menghapuskan suatu perjanjian, kecuali semua
perikatan-perikatan yang ada pada perjanjian tersebut sudah hapus. Sebaliknya
hapusnya suatu perjanjian mengakibatkan hapusnya perikatanperikatannya
Cara
hapusnya perjanjian:
1.
Karena
tujuan perjanjian sudah tercapai
2.
Dengan
persetujuan kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata
3.
Karena
ketentuan undang-undang, misalnya: Pasal 1601 KUHPerdata tentang perburuhan,
jika si buruh meninggal, maka perjanjian perburuhan menjadi hapus
4.
Karena
ditentukan oleh para pihak mengenai perjanjian dengan jangka waktu tertentu
5.
Karena
keputusan hakim
6.
Karena
diputuskan oleh salah satu pihak, yaitu jika salah satu pihak tidak melakukan
prestasi, maka pihak lainnya tidak wajib melakukan kontra prestasi.
Berakhirnya
perikatan karena undangundang adalah:
1.
Konsignasi
2.
Musnahnya
barang terutang
3.
Daluwarsa.
Berakhirnya
perikatan karena perjanjian, adalah:
·
Pembayaran
·
Novasi
(pembaruan utang)
·
Kompensasi
·
Konfusio
(percampuran utang)
·
Pembebasan
utang
·
Pembatalan
·
Berlaku
syarat batal
Kehadiran hukum dalam
masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan suatu kekuasan dan
mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain
itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu
bisa ditekan sekecilkecilnya.
Ø
KESIMPULAN
Terjadinya perikatan dalam jual beli barang menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Pasal 1458 KUH Perdata, apabila
kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga dan barang, walaupun barang
tersebut belum diserahkan dan harganyapun belum dibayar, perjanjian jual beli
ini dianggap sudah jadi. Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi
untuk sementara. Sejak disetujuinya perjanjian jual beli secara demikian,
penjual terus terikat, sedang pembeli baru terikat kalau jangka waktu percobaan
itu telah lewat dan telah dinyatakan setuju. Sejak diterima uang muka dalam
pembelian dengan pembayaran uang muka.
Hapusnya perikatan jual-beli barang menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata akibat
adanya Perbuatan ingkar janji yaitu : Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di
perjanjian. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, Terlambat
dalam melaksanakan perjanjian dan
Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian. Akibat
dari pelanggaran perjanjian yaitu Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga,
Pembatalan perjanjian dan Peralihan resiko, yaitu kewajiban memikul kerugian
yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak.
Ø SARAN
Apabila telah terjadi perikatan dalam jual beli barang
sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata, maka para pihak yang telah terikat
dalam perjanjian perlu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan prinsip
janji harus ditepati dan itikad baik, sehingga perikatan yang telah dibuat
memberikan manfaat bagi para pihak untuk kepentingan masingmasing dalam
kerangka hubungan hukum yang memberikan keadilan dan kemanfaatan.
Akibat hapusnya perikatan dan ada salah satu pihak
yang mengalami kerugian pihak yang dirugikan perlu mengajukan gugatan untuk
memperoleh ganti rugi dan bagi pihak yang menyebabkan kerugian harus memenuhi
ganti kerugian sebagai wujud dari ketaatannya pada perjanjian yang telah
disepakati dan berklaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Komentar
Posting Komentar