KEDUDUKAN HAK CIPTA DALAM MEWUJUDKAN HAK EKONOMI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
NAMA : TAMARA ISTYQOMALASARI
NPM : 26218968
KELAS : 2EB04
KEDUDUKAN HAK CIPTA DALAM MEWUJUDKAN HAK EKONOMI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
PERMASALAHAN
Intellectual Property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau HKI pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian, seseorang yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual dapat diberikan royalti atau pembayaran oleh orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan nakan Hak Kekayaan Intelektual tersebut
Dari sekian banyak ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intektual (HaKI) salah satunya adalah keberadaan Hak Cipta. Hak Cipta itu sendiri merupakan Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keberadaan Hak Cipta haruslah mendapatkan dasar hukum yang jelas dan tegas agar si Pencipta dengan karya Ciptaannya memang dilindungi oleh Undang-Undang.
Maka seseorang atau beberapa orang dengan tidak mudah mengambil, atau meniru Ciptaan si Pencipta tadi. Inilah kegunaan hukum bagi keteraturan ekonomi. Hak Cipta itu sendiri secara otomatis mengandung Hak Ekonomi atau nilai ekonomi bagi si Penciptanya selain Hak Moral yang melekat pada Hak Cipta. Si Pencipta bebas dan berhak untuk menikmati nilai ekonomi/keuntungan ekonomi dari Ciptaannya, dan jika orang lain ingin menikmati nilai ekonomi tersebut tentu ada aturan main yang jelas sebagaimana dirumuskan dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah : bahwa Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
PEMBAHASAN
Peran Indonesia Dalam Trips Sebagai Agenda WTO
Sistem ekonomi pasar dengan cirinya Persaingan Sehat (fair competition) merupakan tujuan agenda global WTO (World Trade Organization). Indonesia sebagai salah satu anggota WTO secara proaktif mendukung pencapaian Persaingan Sehat yang diyakini merupakan suatu persyaratan mutlak untuk menstimulasi kegiatan ekonomi. Persaingan Sehat dipercaya mampu menjadi penggerak kegiatan ekonomi karena hal tersebut menjamin kemungkinan kebebasan yang lebih luas dari tindakan bagi semua. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights sebagai hak kepemilikan pribadi (private property) menjadi elemen yang krusial dari kebijakan perdagangan proses industri.
Perhatian terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam perdagangan internasional sangat besar. Hal ini terbukti dengan adanya perundingan di Jenewa pada September 1990 Intellectual Property in Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut, yang kini dikenal dengan TRIPs atau Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Aspek-Aspek Dagang yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual). Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) perundingan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dari produkproduk yang diperdagangkan
Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.
Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barangbarang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak atas Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian terpenting suatu negara untuk menjaga keunggulan industri perdagangannya, diakui bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara banyak bergantung pada perdagangannya, yang pada akhirnya ditentukan pula oleh keunggulan komparatif yang dimilkinya. Sementara itu keunggulan komparatif banyak bergantung pada kemampuan teknologinya, yang salah satu unsurnya adalah pada bidang cakupan Kekayaan Intelektual. Jadi, Kekayaan Intelektual marupakan salah satu bagian sangat strategis dalam kegiatan ekonomi suatu negara pada saat ini.
Perlindungan Terhadap INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat dengan “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI atau HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual ini (Intellectual Property Rights (IPR) baru ada jika kemampuan intelektual manusia telah membentuk sesuatu, baik yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis.
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang bernalar. Hasil kerja itu berupa benda immateril. Benda yang tidak berwujud. Kita ambil misalnya karya cipta lagu. Untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak. Hasil kerja otak dirumuskan sebagai intelektualitas. Begitulah ketika irama lagu tadi tercipta berdasarkan hasil kerja otak, ia dirumuskan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya), tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitasnya) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) adalah:
Prinsip keadilan (the principle of natural justice)
Pencipta sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan.
Prinsip ekonomi (the economic argument)
Prinsip ekonomi Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekpresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memilki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan (the culture argument)
Kita mengonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup. Selanjutnya dari karya itu pula akan timbul suatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi.
Prinsip sosial (the social argument)
Hak apapun yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada perseorangan atau kepada persekutuan atau kesatuan lain, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan perseorangan, persekutuan atau kesatuan itu saja, tetapi juga pemberian hak kepada perseorangan, persekutuan/kesatuan itu diberikan dan diakui oleh hukum.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan. Hak Kebendaan itu adalah hak mutlak yang juga berarti hak absolut yang dapat pertentangkan dengan hak relatif, hak nisbi atau biasanya disebut juga persoonlijk atau hak perorangan. Hak yang disebut terakhir ini hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu, tidak terhadap semua orang seperti hak kebendaan.
Ada beberapa ciri pokok yang membedakan hak kebendaan dengan hak relatif atau perorangan yaitu :
Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga
Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti). Artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) benda itu berada.
Sistem yang dianut dalam hak kebendaan dimana terhadap yang lebih dahulu terjadi mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi dari pada yang terjadi kemudian.
Mempunyai sifat droit de preference (hak yang didahulukan)
Adanya apa yang dinamakan gugat kebendaan
Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat sepenuhnya dilakukan.
Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Immateril. Yang dimaksud dengan hak kekayaan immateril adalah suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Dalam hal ini banyak yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang termasuk dalam cakupan benda tidak bertubuh.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cipta terdiri atas Hak Ekonomi (Economic Rights) dan Hak Moral (Moral Rights). Hak Ekonomi adalah Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk terkait. Hak Moral adalah Hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima tersebut secara sah. Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase.
Karya seni terapan
Karya arsitektur
Peta
Karya seni batik atau seni motif lain
Karya Fotografi
Hasil karya yang tidak dilindungi oleh Hak Cipta meliputi:
Hasil Karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
Hasil rapat terbuka lembaga negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato Kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim
Kitab Suci atau simbol keagamaan.
Hak Ekonomi Bagian Dari Hak Cipta
Di dalam Konstitusi kita yaitu Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menyatakan”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenangwenang oleh siapapun”.
Ketentuan Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi ini mirip dengan rumusan Pasal 26 Ayat (2) UUDS 1950, yaitu “Seorangpun tidak boleh dirampas dengan semena-mena”.
Namun dalam Pasal 26 Ayat (3) UUDS ini ditambahkan, “Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial”. Sedangkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 Pascareformasi, konsepsi hak milik yang berfungsi sosial itu tidak ada lagi.
Hak Cipta yang merupakan bagian dari Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) otomatis mengandung Hak Ekonomi di dalamnya karena dengan Ciptaannya tersebut Pencipta akan mendapatkan keuntungan atau menikmati keuntungan atas Ciptaannya. Dan tidak setiap orang bebas untuk menggunakan atau menikamati Ciptaan si Pencipta tersebut karena didalamnya ada nilai ekonomis yang diperoleh dari olah pikir si Pencipta sehingga Hak Cipta ini juga mengandung unsur-unsur liberalisme.
Hak Ekonomi dapat juga diberi istilah dengan Financial Rights adalah hak yang dimiliki oleh seorang Pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas Ciptaannya.
Secara umum setiap negara minimal mengenal dan mengatur Hak Ekonomi tersebut meliputi jenis hak :
Hak reproduksi atau penggandaan
Hak adaptasi
Hak distribusi
Hak pertunjukan
Hak penyiaran
Hak program kabel
Droit de suite (Hak yang mengikuti)
Hak pinjam masyarakat
Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.
KESIMPULAN
Hak Cipta otomatis atau secara tidak langsung memunculkan Hak Ekonomi bagi Pencipta karena Hak Cipta memberikan keuntungan finansial bagi Penciptanya. Disamping itu juga orang lain yang akan menggunakan Ciptaan Pencipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pencipta dan dia harus memberikan Royalty atau Technical Fee kepada Pencipta.
Dengan demikian si Pencipta tentu mendapatkan keuntungan dari Royalty atau Technical Fee tersebut. Hasil Ciptaan Pencipta harus memiliki manfaat serta berguna secara ekonomi bagi masyarakat untuk menunjang kehidupan manusia sehingga Hak Ekonomi yang terkandung di dalam Hak Cipta tersebut tidak hanya menguntungkan pribadi bagi Penciptanya saja tetapi juga mempunyai manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Hak Ekonomi tersebut dapat berupa; hak reproduksi atau penggandaan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan atau peformance right, hak penyiaran, hak program kabel, droit de suite (hak yang mengikuti) dan hak pinjam masyarakat atau public lending rights.
NPM : 26218968
KELAS : 2EB04
KEDUDUKAN HAK CIPTA DALAM MEWUJUDKAN HAK EKONOMI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
PERMASALAHAN
Intellectual Property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau HKI pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan. Dengan demikian, seseorang yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual dapat diberikan royalti atau pembayaran oleh orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan nakan Hak Kekayaan Intelektual tersebut
Dari sekian banyak ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intektual (HaKI) salah satunya adalah keberadaan Hak Cipta. Hak Cipta itu sendiri merupakan Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keberadaan Hak Cipta haruslah mendapatkan dasar hukum yang jelas dan tegas agar si Pencipta dengan karya Ciptaannya memang dilindungi oleh Undang-Undang.
Maka seseorang atau beberapa orang dengan tidak mudah mengambil, atau meniru Ciptaan si Pencipta tadi. Inilah kegunaan hukum bagi keteraturan ekonomi. Hak Cipta itu sendiri secara otomatis mengandung Hak Ekonomi atau nilai ekonomi bagi si Penciptanya selain Hak Moral yang melekat pada Hak Cipta. Si Pencipta bebas dan berhak untuk menikmati nilai ekonomi/keuntungan ekonomi dari Ciptaannya, dan jika orang lain ingin menikmati nilai ekonomi tersebut tentu ada aturan main yang jelas sebagaimana dirumuskan dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah : bahwa Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait.
PEMBAHASAN
Peran Indonesia Dalam Trips Sebagai Agenda WTO
Sistem ekonomi pasar dengan cirinya Persaingan Sehat (fair competition) merupakan tujuan agenda global WTO (World Trade Organization). Indonesia sebagai salah satu anggota WTO secara proaktif mendukung pencapaian Persaingan Sehat yang diyakini merupakan suatu persyaratan mutlak untuk menstimulasi kegiatan ekonomi. Persaingan Sehat dipercaya mampu menjadi penggerak kegiatan ekonomi karena hal tersebut menjamin kemungkinan kebebasan yang lebih luas dari tindakan bagi semua. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights sebagai hak kepemilikan pribadi (private property) menjadi elemen yang krusial dari kebijakan perdagangan proses industri.
Perhatian terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam perdagangan internasional sangat besar. Hal ini terbukti dengan adanya perundingan di Jenewa pada September 1990 Intellectual Property in Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut, yang kini dikenal dengan TRIPs atau Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Aspek-Aspek Dagang yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual). Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) perundingan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dari produkproduk yang diperdagangkan
Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.
Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barangbarang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak atas Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi bagian terpenting suatu negara untuk menjaga keunggulan industri perdagangannya, diakui bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara banyak bergantung pada perdagangannya, yang pada akhirnya ditentukan pula oleh keunggulan komparatif yang dimilkinya. Sementara itu keunggulan komparatif banyak bergantung pada kemampuan teknologinya, yang salah satu unsurnya adalah pada bidang cakupan Kekayaan Intelektual. Jadi, Kekayaan Intelektual marupakan salah satu bagian sangat strategis dalam kegiatan ekonomi suatu negara pada saat ini.
Perlindungan Terhadap INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat dengan “HKI” atau akronim “HaKI” adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI atau HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual ini (Intellectual Property Rights (IPR) baru ada jika kemampuan intelektual manusia telah membentuk sesuatu, baik yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis.
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang bernalar. Hasil kerja itu berupa benda immateril. Benda yang tidak berwujud. Kita ambil misalnya karya cipta lagu. Untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak. Hasil kerja otak dirumuskan sebagai intelektualitas. Begitulah ketika irama lagu tadi tercipta berdasarkan hasil kerja otak, ia dirumuskan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya), tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitasnya) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.
Adapun prinsip-prinsip yang terkandung dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) adalah:
Prinsip keadilan (the principle of natural justice)
Pencipta sebuah karya atau orang lain yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektualnya, wajar memperoleh imbalan.
Prinsip ekonomi (the economic argument)
Prinsip ekonomi Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekpresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memilki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan (the culture argument)
Kita mengonsepsikan bahwa karya manusia itu pada hakikatnya bertujuan untuk memungkinkannya hidup. Selanjutnya dari karya itu pula akan timbul suatu gerak hidup yang harus menghasilkan lebih banyak karya lagi.
Prinsip sosial (the social argument)
Hak apapun yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada perseorangan atau kepada persekutuan atau kesatuan lain, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan perseorangan, persekutuan atau kesatuan itu saja, tetapi juga pemberian hak kepada perseorangan, persekutuan/kesatuan itu diberikan dan diakui oleh hukum.
Ruang Lingkup Hak Cipta
Hak Cipta Sebagai Hak Kebendaan. Hak Kebendaan itu adalah hak mutlak yang juga berarti hak absolut yang dapat pertentangkan dengan hak relatif, hak nisbi atau biasanya disebut juga persoonlijk atau hak perorangan. Hak yang disebut terakhir ini hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu, tidak terhadap semua orang seperti hak kebendaan.
Ada beberapa ciri pokok yang membedakan hak kebendaan dengan hak relatif atau perorangan yaitu :
Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga
Mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti). Artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga (dalam tangan siapapun juga) benda itu berada.
Sistem yang dianut dalam hak kebendaan dimana terhadap yang lebih dahulu terjadi mempunyai kedudukan dan tingkat yang lebih tinggi dari pada yang terjadi kemudian.
Mempunyai sifat droit de preference (hak yang didahulukan)
Adanya apa yang dinamakan gugat kebendaan
Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat sepenuhnya dilakukan.
Hak Cipta sebagai Hak Kekayaan Immateril. Yang dimaksud dengan hak kekayaan immateril adalah suatu hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Dalam hal ini banyak yang dapat dijadikan objek hak kekayaan yang termasuk dalam cakupan benda tidak bertubuh.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cipta terdiri atas Hak Ekonomi (Economic Rights) dan Hak Moral (Moral Rights). Hak Ekonomi adalah Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk terkait. Hak Moral adalah Hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima tersebut secara sah. Ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase.
Karya seni terapan
Karya arsitektur
Peta
Karya seni batik atau seni motif lain
Karya Fotografi
Hasil karya yang tidak dilindungi oleh Hak Cipta meliputi:
Hasil Karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan.
Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
Hasil rapat terbuka lembaga negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato Kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim
Kitab Suci atau simbol keagamaan.
Hak Ekonomi Bagian Dari Hak Cipta
Di dalam Konstitusi kita yaitu Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 menyatakan”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenangwenang oleh siapapun”.
Ketentuan Pasal 28 H Ayat (4) UUD 1945 pasca reformasi ini mirip dengan rumusan Pasal 26 Ayat (2) UUDS 1950, yaitu “Seorangpun tidak boleh dirampas dengan semena-mena”.
Namun dalam Pasal 26 Ayat (3) UUDS ini ditambahkan, “Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial”. Sedangkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 Pascareformasi, konsepsi hak milik yang berfungsi sosial itu tidak ada lagi.
Hak Cipta yang merupakan bagian dari Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) otomatis mengandung Hak Ekonomi di dalamnya karena dengan Ciptaannya tersebut Pencipta akan mendapatkan keuntungan atau menikmati keuntungan atas Ciptaannya. Dan tidak setiap orang bebas untuk menggunakan atau menikamati Ciptaan si Pencipta tersebut karena didalamnya ada nilai ekonomis yang diperoleh dari olah pikir si Pencipta sehingga Hak Cipta ini juga mengandung unsur-unsur liberalisme.
Hak Ekonomi dapat juga diberi istilah dengan Financial Rights adalah hak yang dimiliki oleh seorang Pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas Ciptaannya.
Secara umum setiap negara minimal mengenal dan mengatur Hak Ekonomi tersebut meliputi jenis hak :
Hak reproduksi atau penggandaan
Hak adaptasi
Hak distribusi
Hak pertunjukan
Hak penyiaran
Hak program kabel
Droit de suite (Hak yang mengikuti)
Hak pinjam masyarakat
Hak Ekonomi merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.
KESIMPULAN
Hak Cipta otomatis atau secara tidak langsung memunculkan Hak Ekonomi bagi Pencipta karena Hak Cipta memberikan keuntungan finansial bagi Penciptanya. Disamping itu juga orang lain yang akan menggunakan Ciptaan Pencipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pencipta dan dia harus memberikan Royalty atau Technical Fee kepada Pencipta.
Dengan demikian si Pencipta tentu mendapatkan keuntungan dari Royalty atau Technical Fee tersebut. Hasil Ciptaan Pencipta harus memiliki manfaat serta berguna secara ekonomi bagi masyarakat untuk menunjang kehidupan manusia sehingga Hak Ekonomi yang terkandung di dalam Hak Cipta tersebut tidak hanya menguntungkan pribadi bagi Penciptanya saja tetapi juga mempunyai manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Hak Ekonomi tersebut dapat berupa; hak reproduksi atau penggandaan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan atau peformance right, hak penyiaran, hak program kabel, droit de suite (hak yang mengikuti) dan hak pinjam masyarakat atau public lending rights.
Komentar
Posting Komentar